Ahlan wa sahlan, selamat datang di situs resmi DPW Hidayatullah Sumsel Arsip berita

Pernikahan Santri dan Prosedur Pendaftaran Pernikahan di KUA


Palembang, HidayatullahSumsel.com
| Dalam rentang waktu 1 bulan, ada tiga pasang santri Hidayatullah Sumatera Selatan yang mengadakan pernikahan. Pernikahan tersebut dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari Tanjung Lago, Banyuasin hingga Jejawi, OKI.

Pasangan pertama adalah Aji Prasetyo dan Novita Sari yang menikah pada tanggal 30 Agustus 2023 di Jalur 17, Tanjung Lago. Pasangan kedua adalah Rizal Junior dan Wulandari yang menikah pada tanggal 10 September 2023 di Tanjung Aur, Jejawi. Pasangan ketiga adalah Anisa Izmiati dan Mas'ud Shiddiq yang menikah pada tanggal 24 September 2023 di Jalur 19, Tanjung Lago. Pada beberapa bulan sebelumnya juga telah menikah Adibah Laila Mardhatillah dengan suaminya, dan pada bulan mendatang Setra Ariansyah dengan Eliza, Insya Allah.

Ketua Yayasan PP Hidayatullah Sumatera Selatan, Ustadz Sriyono, mengatakan bahwa pernikahan merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Ia berharap, pernikahan ini dapat menjadi sarana untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

"Pernikahan merupakan sunnah Rasulullah SAW. Dengan menikah, seseorang dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah," kata Ustadz Sriyono.

"Pernikahan juga merupakan cara untuk menjaga diri dari perbuatan zina," tambahnya.

*******

Nah, bagi para lajang yang merencanakan pernikahan yang sah baik secara agama maupun negara, sebaiknya membaca artikel di bawah ini tentang Prosedur Pendaftaran Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan langkah penting bagi calon pengantin pria dan wanita. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Langkah 1: Pendaftaran di Desa/Kelurahan 

Calon pengantin pria dan wanita harus mengunjungi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan dan mengisi beberapa formulir pernikahan. 

Formulir yang perlu diisi untuk calon pengantin wanita adalah: 

  • N1 (Surat keterangan untuk nikah), 
  • N2 (Surat keterangan asal-usul), 
  • N3 (Surat persetujuan mempelai), 
  • N4 (Surat keterangan tentang orang tua), dan 
  • N7 (Surat pemberitahuan kehendak nikah) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya, 

sementara calon pengantin pria hanya perlu mengisi formulir:

  • N1 (Surat keterangan untuk nikah), 
  • N2 (Surat keterangan asal-usul), dan  
  • N4 (Surat keterangan tentang orang tua

Selain formulir, berikut adalah dokumen yang perlu dibawa:

Bagi Calon Pengantin Wanita:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Surat Keterangan Wali
  • Pas foto 2 x 3 (3 lembar) dan 
  • Pas foto 4 x 6 (2 lembar)

Bagi Calon Pengantin Pria:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Pas foto 2 x 3 (3 lembar) dan 
  • Pas foto 4 x 6 (2 lembar)

Syarat Kondisional:

  • Akta cerai atau akta kematian jika calon pengantin memiliki status duda/janda
  • Buku kutipan Akta Nikah lama jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati
  • Dispensasi dari camat, dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa pernikahan atau perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Sementara jika terjadi adanya penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka pihak terkait dapat meminta dispensasi nikah kepada pengadilan yang berwenang. Diajukan oleh orang tua / wali.
  • Rekomendasi pengadilan Agama, terkait pengurusan dispensasi menikah
  • Surat izin dari atasan, bagi anggota Polri/ TNI/ PNS.

Langkah 2: Mendaftarkan Kehendak Nikah 

Calon pengantin perempuan atau wali harus mendaftarkan kehendak nikah kepada Penghulu/PPN di KUA Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan dari calon pengantin laki-laki dan perempuan.

Langkah 3: Verifikasi dan Pembayaran 

Setelah semua berkas diterima, Penghulu/PPN akan melakukan verifikasi. Calon pengantin kemudian harus menyetorkan biaya nikah ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui bank persepsi seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Biaya ini sebesar 600 ribu rupiah jika akad nikahnya dilaksanakan di luar KUA. Namun, jika akad nikah dilakukan di KUA, tidak ada biaya tambahan.

Langkah 4: Penentuan Tempat dan Waktu 

Calon pengantin dan Penghulu akan menyepakati tempat dan waktu pelaksanaan akad nikah.

Langkah 5: Kursus Calon Pengantin 

Calon pengantin harus mengikuti Kursus Calon Pengantin atau Bimbingan Perkawinan yang disediakan oleh KUA. Setelah mengikuti kursus, mereka akan menerima sertifikat sebagai bukti bahwa mereka telah mengikuti kursus ini.

Proses ini mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan pernikahan berlangsung dengan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku. *|°

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar.
Untuk menghindari adanya spam, mohon maaf, komentar akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditayangkan.

Terima kasih.
Subhanallah!
Sepertinya ada sesuatu yang tidak beres dengan koneksi internet Anda. Hubungkan lagi koneksi internet Anda dan mulailah berselancar kembali!