Etika dan Aturan Perang dalam Perspektif Rasulullah ﷺ: Tinjauan Normatif terhadap Konflik Bersenjata Modern

dpwh.sumsel

Palembang, HidayatullahSumsel.com —Konflik bersenjata masih menjadi realitas global yang sulit dihindari dalam tatanan internasional modern. Intervensi militer lintas negara, operasi penangkapan tokoh politik asing, serta ancaman penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain terus memicu perdebatan mengenai legitimasi perang, kedaulatan negara, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks ini, diskursus tentang etika perang menjadi semakin relevan, tidak hanya dalam perspektif hukum internasional modern, tetapi juga dalam tradisi keagamaan yang telah lebih dahulu merumuskan prinsip-prinsip moral peperangan.

Islam, melalui ajaran Rasulullah ﷺ, menawarkan kerangka etika perang yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan martabat manusia. Perang tidak dipandang sebagai tujuan, melainkan sebagai kondisi darurat yang hanya dibenarkan dalam batas-batas tertentu dan dengan aturan yang ketat. Tulisan ini bertujuan mengkaji aturan perang menurut Rasulullah ﷺ secara normatif, serta menunjukkan relevansinya dalam membaca konflik bersenjata modern.

1. Konsep Perang dalam Islam: Bukan Agresi, Melainkan Respons terhadap Kezaliman

Dalam Islam, perang (qitāl) bukanlah instrumen ekspansi kekuasaan atau dominasi politik. Al-Qur’an secara eksplisit membatasi legitimasi perang pada konteks pembelaan diri dan perlawanan terhadap kezaliman. Allah SWT berfirman:

 “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah [2]: 190).¹

Ayat ini menegaskan dua prinsip fundamental: pertama, perang hanya dibenarkan sebagai respons terhadap agresi; kedua, bahkan dalam kondisi perang sekalipun, tindakan berlebihan dilarang. Rasulullah ﷺ menerjemahkan prinsip ini dalam praktik kenegaraan Madinah, di mana peperangan hanya terjadi setelah upaya damai dan perlindungan diri tidak lagi memungkinkan.

2. Prinsip Non-Agresi dan Penghormatan terhadap Kedaulatan

Walaupun konsep kedaulatan negara sering dianggap sebagai produk hukum internasional modern, nilai dasarnya telah hadir dalam ajaran Islam awal. Rasulullah ﷺ melarang penyerangan terhadap pihak yang tidak melakukan permusuhan, serta menolak penghancuran wilayah tanpa alasan yang sah.

Dalam berbagai ekspedisi militer, Nabi ﷺ menekankan bahwa peperangan tidak boleh didorong oleh ambisi, kebencian, atau kepentingan ekonomi. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih:

Al-aṣlu fī al-dimā’ al-taḥrīm, pada dasarnya, penumpahan darah manusia adalah terlarang.²

Prinsip ini menempatkan kehidupan manusia sebagai nilai utama yang tidak boleh dilanggar kecuali dalam keadaan darurat yang sah.

3. Pembatasan Sasaran Perang: Perlindungan terhadap Non-Kombatan

Salah satu kontribusi etika perang Islam yang paling signifikan adalah pembatasan sasaran militer. Rasulullah ﷺ secara tegas melarang pembunuhan terhadap kelompok non-kombatan, seperti perempuan, anak-anak, orang tua, pendeta, dan petani. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Malik disebutkan:

“Janganlah kalian membunuh perempuan, anak-anak, dan orang yang sudah lanjut usia.”³

Larangan ini menunjukkan bahwa perang tidak boleh menjadi alasan untuk menggeneralisasi kekerasan. Sasaran perang dibatasi pada pihak yang secara aktif terlibat dalam permusuhan. Prinsip ini memiliki kemiripan yang kuat dengan konsep distinction dalam Hukum Humaniter Internasional modern.

4. Larangan Penghancuran Lingkungan dan Infrastruktur Sipil

Rasulullah ﷺ juga menetapkan larangan terhadap penghancuran lingkungan hidup dan sarana publik yang tidak berkaitan langsung dengan peperangan. Dalam wasiatnya kepada pasukan, Nabi ﷺ melarang penebangan pohon, perusakan tanaman, dan pembakaran pemukiman.⁴

Prinsip ini mencerminkan kesadaran ekologis dan sosial yang jauh melampaui zamannya. Perang tidak boleh merusak kemampuan masyarakat untuk melanjutkan kehidupan setelah konflik berakhir. Dengan kata lain, Islam memandang masa pascaperang sebagai bagian integral dari etika peperangan itu sendiri.

5. Prioritas Perdamaian dan Diplomasi

Islam menempatkan perdamaian sebagai tujuan utama. Perang adalah opsi terakhir. Al-Qur’an menegaskan:

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah.” (QS. Al-Anfal [8]: 61).⁵

Rasulullah ﷺ dikenal lebih memilih perjanjian damai dibanding konfrontasi terbuka, sebagaimana tercermin dalam Perjanjian Hudaibiyah. Secara strategis dan etis, perjanjian ini menunjukkan bahwa menghindari pertumpahan darah lebih utama daripada kemenangan simbolik.

6. Perlakuan terhadap Tawanan Perang

Dalam etika perang Islam, tawanan perang tidak kehilangan martabat kemanusiaannya. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar para tawanan diperlakukan secara manusiawi, diberi makan, dan tidak disiksa.⁶ Bahkan, dalam beberapa kasus, tawanan dibebaskan tanpa tebusan sebagai bentuk rekonsiliasi sosial.

Pendekatan ini menegaskan bahwa permusuhan bersenjata tidak boleh menghapus nilai kemanusiaan. Prinsip ini kemudian menjadi inspirasi bagi norma-norma perlindungan tawanan dalam hukum internasional modern.

7. Relevansi Etika Perang Rasulullah ﷺ dalam Konteks Kontemporer

Dalam konteks konflik bersenjata modern yang melibatkan kekuatan militer besar, serangan presisi, dan operasi lintas batas, etika perang Rasulullah ﷺ memberikan kerangka moral yang penting. Prinsip non-agresi, pembatasan sasaran, perlindungan sipil, dan prioritas diplomasi menjadi koreksi etis terhadap kecenderungan penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Walaupun konteks geopolitik telah berubah, nilai-nilai yang ditawarkan tetap relevan sebagai dasar refleksi moral dan normatif dalam merumuskan kebijakan keamanan dan pertahanan.

Aturan perang yang diajarkan Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa Islam tidak memisahkan kekuatan dari etika. Perang, sejauh pun dianggap perlu, harus tunduk pada prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembatasan moral. Dalam dunia yang masih dipenuhi konflik, ajaran ini menjadi pengingat bahwa peradaban tidak diukur dari kekuatan senjata, melainkan dari kemampuan menahan diri dan menjaga martabat manusia, bahkan di tengah peperangan.

8. Perbandingan Etika Perang Rasulullah ﷺ dan Konvensi Jenewa

Konvensi Jenewa (Geneva Conventions) yang pertama kali dirumuskan pada tahun 1864 dan disempurnakan pada 1949 merupakan tonggak utama hukum humaniter internasional. Tujuan utamanya adalah membatasi dampak konflik bersenjata dengan melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran serta menetapkan standar perlakuan manusiawi dalam perang.⁷

Menariknya, prinsip-prinsip utama yang menjadi fondasi Konvensi Jenewa memiliki kesesuaian substansial dengan aturan perang yang telah diajarkan Rasulullah ﷺ sejak abad ke-7 M. Perbandingan ini menunjukkan bahwa etika perang Islam bukan sekadar norma keagamaan internal, melainkan memiliki dimensi universal yang sejalan dengan hukum internasional modern.

a. Prinsip Distingsi: Kombatan dan Non-Kombatan

Salah satu prinsip paling mendasar dalam Konvensi Jenewa adalah principle of distinction, yakni kewajiban untuk membedakan secara tegas antara kombatan (pihak yang berperang) dan non-kombatan (warga sipil). Serangan hanya boleh diarahkan kepada kombatan dan objek militer yang sah.⁸

Prinsip ini telah ditegaskan secara eksplisit oleh Rasulullah ﷺ jauh sebelum lahirnya hukum humaniter modern. Larangan membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, pendeta, dan petani menunjukkan bahwa Islam mengakui kategori non-kombatan dan memberi mereka perlindungan hukum. Dengan demikian, konsep distingsi bukanlah temuan modern, melainkan telah hidup dalam praktik kenabian sejak awal.

b. Prinsip Proporsionalitas dan Larangan Melampaui Batas

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya menegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus proporsional dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan dibandingkan tujuan militer yang ingin dicapai.⁹ Serangan yang menyebabkan kerusakan luas terhadap warga sipil dinilai sebagai pelanggaran hukum humaniter.

Dalam Islam, prinsip ini tercermin dalam larangan “melampaui batas” (lā ta‘tadū). Rasulullah ﷺ menolak segala bentuk kekerasan yang bersifat berlebihan, tidak terkendali, dan tidak memiliki justifikasi moral yang jelas. Dengan kata lain, Islam menolak logika “kemenangan dengan segala cara”, sebuah logika yang justru menjadi sumber tragedi kemanusiaan dalam banyak perang modern.

c. Perlindungan Infrastruktur Sipil dan Lingkungan

Konvensi Jenewa melarang penghancuran fasilitas sipil yang esensial bagi kelangsungan hidup masyarakat, seperti sumber air, lahan pertanian, dan fasilitas kesehatan.¹⁰ Prinsip ini bertujuan mencegah kehancuran jangka panjang yang dampaknya melampaui medan perang.

Larangan Rasulullah ﷺ terhadap penebangan pohon, pembakaran ladang, dan penghancuran pemukiman menunjukkan kesadaran ekologis dan sosial yang luar biasa untuk konteks zamannya. Etika ini menempatkan perang sebagai kejadian sementara yang tidak boleh merusak fondasi kehidupan masyarakat secara permanen.

d. Perlakuan terhadap Tawanan Perang

Konvensi Jenewa III (1949) secara khusus mengatur perlakuan terhadap tawanan perang, termasuk larangan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, dan penghinaan terhadap martabat pribadi.¹¹ Tawanan perang harus diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar.

Prinsip ini memiliki paralel yang sangat jelas dalam praktik Rasulullah ﷺ. Tawanan perang diberi makan, dilindungi keselamatannya, dan dalam banyak kasus dibebaskan melalui mekanisme kemanusiaan. Islam bahkan membuka ruang pembebasan tawanan melalui pendidikan dan rekonsiliasi sosial, bukan semata transaksi politik atau ekonomi.

e. Prioritas Perdamaian dan Penghentian Permusuhan

Konvensi Jenewa tidak hanya mengatur perilaku selama perang, tetapi juga bertujuan membatasi eskalasi konflik dan membuka ruang penghentian permusuhan. Dalam Islam, perdamaian ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada kemenangan militer. Rasulullah ﷺ menerima perjanjian damai meskipun secara kasat mata tampak merugikan, selama dapat mencegah pertumpahan darah.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, legitimasi moral lebih penting daripada kemenangan simbolik. Prinsip ini sangat relevan dalam dunia modern, di mana konflik sering diperpanjang oleh kepentingan politik dan ekonomi yang jauh dari tujuan kemanusiaan.

Analisis Kritis: Etika Normatif versus Implementasi Politik

Meskipun Konvensi Jenewa telah diratifikasi oleh hampir seluruh negara di dunia, pelanggaran terhadapnya masih sering terjadi dalam konflik bersenjata kontemporer. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum tidak otomatis menjamin kepatuhan moral. Pada titik ini, etika perang Rasulullah ﷺ memberikan dimensi tambahan: perang bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga pertanggungjawaban moral dan spiritual.

Islam menempatkan pelaku perang sebagai subjek moral yang akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan hukum dunia, tetapi juga di hadapan Tuhan. Perspektif ini memperkuat dimensi etis yang sering kali absen dalam praktik politik global.

Penegasan Akhir

Perbandingan antara etika perang Rasulullah ﷺ dan Konvensi Jenewa menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam tidak bertentangan dengan hukum internasional modern, bahkan dalam banyak hal mendahuluinya. Keduanya bertemu pada satu titik fundamental: perang harus dibatasi, dikendalikan, dan diarahkan untuk melindungi kehidupan manusia, bukan menghancurkannya.

Dengan demikian, ajaran Rasulullah ﷺ tidak hanya relevan bagi umat Islam, tetapi juga dapat dibaca sebagai kontribusi normatif terhadap peradaban global dalam merumuskan etika konflik bersenjata yang berkeadilan.


Catatan Kaki:

1. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Baqarah [2]: 190.

2. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Jilid 6 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1985), hlm. 421.

3. Malik bin Anas, Al-Muwaththa’, Kitab al-Jihad.

4. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab al-Jihad, no. 2614.

5. Al-Qur’an al-Karim, QS. Al-Anfal [8]: 61.

6. Ibn Hisham, Sirah Nabawiyah, Jilid 2 (Beirut: Dar al-Ma’rifah), hlm. 288.

7. International Committee of the Red Cross (ICRC), The Geneva Conventions of 1949 and Their Additional Protocols, Geneva, 2010.

8. ICRC, Customary International Humanitarian Law, Volume I: Rules, Cambridge University Press, 2005, hlm. 3–5.

9. Protocol Additional to the Geneva Conventions (Protocol I), Article 51.

10. Geneva Convention IV Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War, 1949.1

11. Geneva Convention III Relative to the Treatment of Prisoners of War, 1949.

Posting Komentar

Silakan memberikan komentar.
Untuk menghindari adanya spam, mohon maaf, komentar akan kami moderasi terlebih dahulu sebelum ditayangkan.

Terima kasih.